Tujuan penelitian ini 1) Untuk mengetahui dan menganalisis urgensi fungsi provos dalam penegakan hukum disiplin kepolisian negara republik indonesia di satuan brimob polda sulsel. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas fungsi provos dalam penegakan hukum disiplin kepolisian negara republik indonesia di satuan brimob polda sulsel. Penelitian secara umum dapat digolongkan dalam dua jenis yaitu penelitian empiris sosiologis (lapangan) yaitu penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada realitas hukum dalam masyarakat. Penelitian ini didasarkan pada adanya gejala berupa kesenjangan antara harapan (das solen) dengan kenyataan (das sein) di bidang hukum. dan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada norma atau substansi hukum, asas hukum, teori hukum, dalil-dalil hukum dan perbandingan hukum. Dalam penelitian ini, penulis memadukan antara kedua penelitian tersebut yaitu pada jenis penelitian semacam ini peneliti melakukan penelitian dengan mengkombain kedua tipe penelitian Normatif dan Empiris dengan pendekatan Kualitatif sebagaimana disebutkan di atas dalam sebuah penelitian. Hasil penelitian, 1) Fungsi Provos memiliki urgensi yang sangat strategis dalam penegakan hukum disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam menjaga profesionalitas, ketertiban, dan wibawa institusi Polri. keberadaan Provos bukan sekadar sebagai pengawas internal, tetapi juga sebagai instrumen penegakan hukum disiplin yang berlandaskan pada pendekatan ilmiah guna menemukan kebenaran secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. 2) Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas fungsi provos dalam penegakan hukum disiplin kepolisian negara republik indonesia di Satuan Brimob Polda Sulsel adalah Faktor substansi hukum, Faktor struktur hukum, Faktor Sarana atau fasilitas, Faktor budaya dan aparat anggota Polri sendiri. Rekomendasi diperlukan adanya penyempurnaan dan pembaruan regulasi disiplin anggota Polri, khususnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, agar lebih adaptif terhadap perkembangan tugas dan tantangan operasional di lapangan. Regulasi yang lebih rinci, tegas, dan kontekstual akan meminimalisir multitafsir serta meningkatkan kepastian hukum dalam penegakan disiplin.
Copyrights © 2026