Permasalahan yang ada dalam pengabdian ini adalah meliputi: 1)perlunya harmonisasi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebihtinggi, 2)Belum optimalnya penyusunan norma hukum yang mengakomodasiperkembangan kebutuhan masyarakat, dan 3) diperlukannya peningkatankapasitas aparatur daerah dalam penyusunan regulasi berbasis akademik. Tujuanpengabdian ini adalah untuk: a) memberikan pendampingan penyusunan RaperdaKetenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, b) menghasilkanrumusan norma hukum yang implementatif, dan c) meningkatkan kapasitasaparatur pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah. Kegiatandilaksanakan dengan menggunakan metode partisipatif agar kebijakan yangdikeluarkan nanti menjadi keputusan bersama dan berdasarkan aspirasi semuapihak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa pendampinganpenyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, KetertibanUmum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Kabupaten Situbondotelah memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas prosespembentukan produk hukum daerah. Melalui tahapan identifikasi permasalahan,analisis yuridis, penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan, serta forumdiskusi bersama DPRD,
Copyrights © 2026