Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai instansi pemerintah yang mengelola aset daerah dalam jumlah besar dituntut untuk menerapkan pengendalian internal yang memadai, termasuk terhadap aset non operasional yang tetap merupakan bagian dari kekayaan daerah meskipun tidak digunakan secara langsung dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam pengelolaan aset non-operasional di RSUD Cengkareng berdasarkan lima unsur SPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan SPIP pada pengelolaan aset non operasional di RSUD Cengkareng secara umum telah terlaksana dengan baik. Kelima unsur SPIP telah diterapkan melalui pengendalian, pencatatan, pengamanan, rekonsiliasi, komunikasi, dan pemantauan aset. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala yang bersifat perbaikan berkelanjutan, yaitu ketidaksesuaian data historis dengan kondisi fisik aset, integrasi sistem informasi yang belum menyeluruh, mekanisme serah terima pengurus barang yang belum optimal, serta proses penyelesaian aset bermasalah yang membutuhkan waktu. Strategi perbaikan yang dapat dilakukan meliputi pemutakhiran data aset, penguatan integrasi sistem informasi, penyempurnaan mekanisme serah terima pengurus barang, penguatan pemantauan aset bermasalah, dan pengembangan indikator kinerja pengelolaan aset non operasional. Strategi tersebut perlu dilaksanakan secara bertahap melalui koordinasi antara pengelola aset, bagian akuntansi dan keuangan, unit pengguna, SPI, serta pihak pemerintah daerah terkait.
Copyrights © 2026