Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh ukuran perusahaan, intensitas modal, profitabilitas, intensitas persediaan, dan leverage terhadap praktik penghindaran pajak pada perusahaan sektor properti dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Desain/metodologi/pendekatan – Penelitian kuantitatif ini menggunakan teknik purposive sampling yang menghasilkan sampel sebanyak 60 perusahaan dengan total 240 observasi data selama periode pengamatan tahun 2021–2024. Analisis data dilakukan menggunakan metode regresi linear berganda dengan bantuan perangkat lunak SPSS. Temuan – Hasil penelitian membuktikan bahwa ukuran perusahaan, profitabilitas, intensitas persediaan, dan leverage memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penghindaran pajak. Di sisi lain, variabel intensitas modal terbukti tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penghindaran pajak. Keterbatasan penelitian – Terdapat 33 dari 93 perusahaan dalam populasi yang tidak mengungkapkan laporan tahunan atau tidak menyajikan data yang dibutuhkan secara lengkap, sehingga membatasi jumlah sampel akhir penelitian. Implikasi – Perusahaan perlu menyeimbangkan upaya efisiensi pajak dengan tingkat kepatuhan regulasi guna menjaga legitimasi di mata publik serta meminimalkan risiko pengawasan dan pemeriksaan dari otoritas pajak. Kebaruan – Keterbaruan kajian ini terletak pada periode pengamatan pascapandemi (2021–2024) yang memberikan bukti empiris mutakhir mengenai perilaku perpajakan di sektor properti dan real estate, sekaligus mengintegrasikan lima karakteristik perusahaan secara bersamaan.
Copyrights © 2026