Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian implementasi akad pada produk tabungan emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah dengan ketentuan fikih muamalah dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Desain/metodologi/pendekatan – Studi ini menggunakan pendekatan deskriptif normatif untuk mendeskripsikan secara komprehensif kesesuaian antara ketentuan hukum (das sollen) dan praktik pelaksanaan operasional (das sein). Temuan – BSI menggunakan akad bay' murabahah dan wadi'ah yad al-amanah yang memunculkan persoalan terkait ketiadaan kepemilikan sempurna atas barang (bai' ma la yamlik) dan tidak terpenuhinya syarat serah terima (taqabud) secara tunai. Sebaliknya, BTN Syariah menggunakan akad mudarabah untuk mengelola dana nasabah sebelum pembelian emas fisik, sehingga dinilai lebih aman dari potensi transaksi ribawi. Keterbatasan penelitian – Analisis praktik operasional lapangan terbatas pada informasi yang dikumpulkan melalui wawancara dengan perwakilan layanan pelanggan di cabang bank tertentu. Implikasi – DSN-MUI perlu menerbitkan fatwa yang lebih spesifik dan komprehensif mengenai mekanisme tabungan emas non-fisik di perbankan syariah guna memberikan kejelasan keabsahan akad serta kepastian hukum bagi nasabah. Kebaruan – Penelitian ini secara spesifik memberikan perbandingan langsung terhadap konsekuensi hukum syariah dari dua skema kontrak yang berbeda (murabahah berbanding mudarabah) pada layanan tabungan emas di perbankan syariah Indonesia.
Copyrights © 2026