Latar belakang: Sejak 2020, kebijakan hilirisasi Indonesia mereposisi sektor pertambangan sebagai motor industri strategis sekaligus memperbesar eksternalitas lingkungan-sosial dan tekanan pengungkapan Environmental, Social, and Governance (ESG) pada perusahaan ekstraktif. Tujuan: Penelitian ini menguji apakah kualitas — bukan sekadar kuantitas — pengungkapan ESG berdampak pada kinerja keuangan, apakah greenwashing memperlemah hubungan tersebut, dan apakah kejutan hilirisasi memoderasi penalti greenwashing. Metode: Menggunakan panel seimbang 44 perusahaan pertambangan di Bursa Efek Indonesia 2016–2024 (396 observasi firm-year), disusun Disclosure Breadth Index (DBI) dari 92 item POJK 51/2017, GRI, dan SASB Metals & Mining (Cohen’s κ = 0,83) serta Greenwashing Severity Index (GSI) yang mengukur gap antara narasi pengungkapan dan kinerja lingkungan terverifikasi, diestimasi dengan fixed-effects, two-stage least squares, dan system-GMM. Hasil: Disclosure breadth saja tidak memprediksi kinerja keuangan, sedangkan pengungkapan berkualitas tinggi (ESGQ) berhubungan positif signifikan. Greenwashing berpengaruh negatif signifikan terhadap kinerja keuangan, dan penalti ini menguat pasca-hilirisasi, terutama pada perusahaan nikel dan batubara dengan keterhubungan politis. Kesimpulan: Penelitian ini memperkenalkan GSI terkalibrasi untuk konteks ekstraktif Indonesia, mengoperasionalkan decoupling theory pada level kualitas pengungkapan, dan menawarkan kerangka diagnostik bagi regulator (OJK, KESDM, KLHK), auditor, penyedia assurance, dan kurator indeks ESG.
Copyrights © 2026