Pelayanan publik yang akuntabel merupakan prasyarat mendasar bagi terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur mekanisme sanksi administratif sebagai instrumen paksaan hukum (rechtsdwang) bagi penyelenggara maupun pelaksana layanan yang melanggar kewajiban atau larangan yang ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2). Kajian ini bertujuan menganalisis efektivitas norma sanksi administratif tersebut dalam mendorong akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik, dengan mengambil lokus penelitian pada penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Selatan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), didukung data empiris sekunder mengenai kinerja pengawasan pelayanan publik di daerah. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif sanksi administratif dalam Pasal 54 ayat (2) telah cukup rinci merumuskan gradasi sanksi berupa teguran tertulis hingga pembebasan dari jabatan, efektivitas penerapannya di lapangan masih dihadapkan pada sejumlah kendala struktural, di antaranya lemahnya pengawasan internal aparat pengawas intern pemerintah (APIP), rendahnya kompetensi pengelola pengaduan, dan minimnya konsistensi penjatuhan sanksi oleh atasan langsung. Data pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan turut memperkuat temuan bahwa tingkat kepatuhan sejumlah pemerintah daerah masih berada pada zona kuning atau kepatuhan sedang, sehingga fungsi represif sanksi administratif belum sepenuhnya berjalan optimal sebagai instrumen akuntabilitas.
Copyrights © 2026