Agresivitas pajak merupakan fenomena yang kerap terjadi pada perusahaan sebagai upaya meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara, baik melalui cara yang legal maupun ilegal. Fenomena ini menjadi perhatian penting mengingat pajak merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Struktur Modal, Capital Intensity, dan Ukuran Perusahaan terhadap Agresivitas Pajak pada perusahaan sektor Properti dan Real Estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020–2024. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif dan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan yang dipublikasikan secara resmi. Populasi penelitian ini adalah seluruh perusahaan sektor Properti dan Real Estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling dengan kriteria tertentu, sehingga diperoleh 18 perusahaan dengan total 90 observasi selama periode penelitian. Analisis data dilakukan menggunakan regresi data panel dengan bantuan software EViews 12, yang mencakup uji pemilihan model dan uji hipotesis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan Struktur Modal, Capital Intensity, dan Ukuran Perusahaan berpengaruh signifikan terhadap Agresivitas Pajak. Secara parsial, Struktur Modal dan Capital Intensity berpengaruh signifikan terhadap Agresivitas Pajak, sedangkan Ukuran Perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap Agresivitas Pajak. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi manajemen perusahaan dan otoritas pajak dalam memahami faktor-faktor pendorong praktik agresivitas pajak.
Copyrights © 2026