Perkembangan teknologi digital meningkatkan risiko remaja terpapar judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal, yang berdampak buruk pada aspek finansial, psikologis, sosial, dan akademik. Survei awal di SMA Negeri 1 Trawas menunjukkan rendahnya pemahaman siswa terkait lembaga perlindungan hukum (75%) dan tingginya paparan lingkungan terhadap judi online (54,2%). Untuk mengatasi masalah tersebut, dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat berupa penyuluhan hukum partisipatif pemaparan, diskusi, tanya jawab, dan simulasi kasus di SMAN 1 Trawas. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum peserta yang tercermin dari antusiasme dalam diskusi, kemampuan mengidentifikasi ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, serta pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan terhadap judi online. Peserta juga memperoleh pengetahuan mengenai mekanisme pelaporan kepada lembaga yang berwenang apabila menjadi korban atau menemukan indikasi pelanggaran hukum. Kegiatan ini memberikan dampak positif dalam meningkatkan literasi hukum dan literasi digital siswa sehingga mereka lebih siap menghadapi berbagai risiko kejahatan berbasis teknologi di era digital.
Copyrights © 2026