Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 5 No. 02 (2026): Al-Qadlaya

FENOMENA PAMER KEMESRAAN SUAMI ISTRI DI MEDIA SOSIAL (FLEXING) DALAM PERSPEKTIF SAKINAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA

Sridepi (Institut Islam Internasional Basma)
dwi eko syaputra (Institut Islam Internasional Basma)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2026

Abstract

Perkembangan media sosial yang pesat telah mengubah cara pasangan suami istri mengekspresikan kasih sayang, sehingga memunculkan fenomena yang dikenal dengan istilah flexing, yaitu tindakan memamerkan kemesraan rumah tangga secara berlebihan di ruang publik digital, baik berupa foto, video, maupun narasi kehidupan pribadi. Artikel ini mengkaji fenomena flexing kemesraan suami istri dari perspektif konsep keluarga sakinah dalam hukum Islam serta menganalisis dampaknya terhadap keharmonisan keluarga, dengan fokus utama pada batasan privasi rumah tangga menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat normatif-yuridis dan maqāṣid al-syarī'ah, dengan sumber data primer Al-Qur'an, hadis, Kompilasi Hukum Islam, serta literatur fikih klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam membolehkan suami istri saling menampakkan kasih sayang, tetapi tetap mewajibkan keduanya menjaga adab dan batasan privasi terhadap hal-hal yang bersifat rahasia rumah tangga (asrar al-bayt), terutama yang berkaitan dengan aurat dan hubungan seksual. Flexing kemesraan yang berlebihan berpotensi mengikis nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah, memicu kecemburuan sosial, menurunkan rasa malu (haya'), serta membawa dampak negatif jangka panjang terhadap keharmonisan keluarga dan psikologi anak

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

alqadlaya

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang sejak tahun 2021. Artikel disni mencakup studi tekstual dan studi lapangan dengan ...