Perkembangan media sosial yang pesat telah mengubah cara pasangan suami istri mengekspresikan kasih sayang, sehingga memunculkan fenomena yang dikenal dengan istilah flexing, yaitu tindakan memamerkan kemesraan rumah tangga secara berlebihan di ruang publik digital, baik berupa foto, video, maupun narasi kehidupan pribadi. Artikel ini mengkaji fenomena flexing kemesraan suami istri dari perspektif konsep keluarga sakinah dalam hukum Islam serta menganalisis dampaknya terhadap keharmonisan keluarga, dengan fokus utama pada batasan privasi rumah tangga menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat normatif-yuridis dan maqāṣid al-syarī'ah, dengan sumber data primer Al-Qur'an, hadis, Kompilasi Hukum Islam, serta literatur fikih klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam membolehkan suami istri saling menampakkan kasih sayang, tetapi tetap mewajibkan keduanya menjaga adab dan batasan privasi terhadap hal-hal yang bersifat rahasia rumah tangga (asrar al-bayt), terutama yang berkaitan dengan aurat dan hubungan seksual. Flexing kemesraan yang berlebihan berpotensi mengikis nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah, memicu kecemburuan sosial, menurunkan rasa malu (haya'), serta membawa dampak negatif jangka panjang terhadap keharmonisan keluarga dan psikologi anak
Copyrights © 2026