Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akuntansi ijarah berdasarkan PSAK 107 serta dampaknya terhadap kinerja keuangan entitas syariah di Indonesia, khususnya dalam aspek pencatatan transaksi, transparansi laporan keuangan, dan efektivitas pembiayaan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur (literature review) melalui pengumpulan dan analisis data sekunder yang berasal dari jurnal ilmiah, buku, prosiding penelitian, serta dokumen standar akuntansi syariah yang relevan dengan akad ijarah dan kinerja keuangan entitas syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akuntansi ijarah berdasarkan PSAK 107 memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan lembaga keuangan syariah melalui peningkatan pendapatan ujrah, penguatan profitabilitas, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan. Penerapan akad ijarah, termasuk bentuk Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (IMBT), juga memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat pada sektor perumahan, transportasi, dan kegiatan usaha produktif. Simpulan penelitian menunjukkan bahwa penerapan akuntansi ijarah yang sesuai dengan PSAK 107 mampu mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan, efektivitas pengelolaan pembiayaan, serta keberlanjutan kinerja keuangan entitas syariah. Keberhasilan implementasi tersebut dipengaruhi oleh kompetensi sumber daya manusia, pengawasan syariah, kepatuhan terhadap standar akuntansi, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pencatatan keuangan.
Copyrights © 2026