Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis prinsip-prinsip akuntansi syariah yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan bank syariah, menilai penerapannya dalam praktik perbankan syariah di Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh dari PSAK Syariah, regulasi Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Perbankan Syariah, fatwa DSN-MUI, standar AAOIFI, literatur ilmiah, serta laporan keuangan bank syariah, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis isi dan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akuntansi syariah dalam penyusunan laporan keuangan bank syariah berlandaskan prinsip kejujuran (shidq), keadilan ('adalah), pertanggungjawaban (mas'uliyyah), kemaslahatan (maslahah), serta larangan riba, gharar, dan maysir. Penerapan PSAK Syariah pada bank umum syariah seperti Bank Syariah Indonesia dan Bank Muamalat relatif tinggi, sedangkan pada BPRS masih ditemukan keterbatasan, terutama dalam penerapan akuntansi mudharabah, musyarakah, dana investasi terikat, zakat, dan dana kebajikan. Hasil penelitian juga menunjukkan adanya tantangan berupa belum optimalnya harmonisasi PSAK Syariah dengan standar AAOIFI, keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, kompleksitas pengukuran aset syariah, serta belum konsistennya pengungkapan informasi nonfinansial terkait kepatuhan syariah. Simpulan penelitian menunjukkan bahwa akuntansi syariah tidak hanya berfungsi sebagai sistem pencatatan dan pelaporan keuangan, tetapi juga sebagai instrumen pertanggungjawaban sosial, moral, dan spiritual, sehingga diperlukan penguatan kompetensi sumber daya manusia, harmonisasi standar, peningkatan infrastruktur teknologi, dan standardisasi pengungkapan informasi syariah untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi laporan keuangan bank syariah.
Copyrights © 2026