Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reaktualisasi kaidah al-aṣlu fī al-‘uqūd al-luzūm dalam transaksi aset digital berbasis smart contract serta merumuskan model mitigasi terhadap potensi pembatalan sepihak yang dapat merugikan para pihak dalam perspektif hukum ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) melalui kajian terhadap literatur fikih muamalah, kaidah fikih, artikel ilmiah, fatwa syariah, serta regulasi terkait aset digital dan transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip al-aṣlu fī al-‘uqūd al-luzūm tetap relevan diterapkan dalam ekosistem smart contract karena mampu memberikan kepastian dan kekuatan mengikat terhadap akad digital yang memenuhi rukun dan syarat syariah. Namun, sifat mengikat tersebut tidak bersifat absolut karena smart contract tetap harus tunduk pada prinsip keadilan (‘adl), kemaslahatan (maṣlaḥah), dan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Penelitian ini menemukan bahwa konsep code is law tidak dapat diberlakukan secara mutlak apabila terjadi kesalahan kode (bug), manipulasi informasi (tadlīs), ketidakjelasan objek akad (jahālah), atau unsur gharar yang menimbulkan kerugian. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa mitigasi pembatalan sepihak dalam smart contract dapat dilakukan melalui rekonstruksi konsep khiyār digital, penerapan sistem escrow multi-signature, mekanisme penghentian darurat (kill-switch mechanism), serta audit syariah terhadap kode program, sehingga teknologi blockchain dapat berkembang sebagai instrumen transaksi digital yang tetap selaras dengan prinsip hukum ekonomi Islam.
Copyrights © 2026