Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan pengendalian tata ruang dalam memberantas perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Kuningan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui tinjauan peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan dokumen kebijakan penataan ruang. Pembahasan mencakup dua aspek utama: regulasi pengendalian tata ruang berdasarkan Undang-Undang Tata Ruang, Undang-Undang Perkebunan, dan Peraturan Daerah Tata Ruang (Perda RTRW) Kabupaten Kuningan, serta implementasi kebijakan tersebut oleh pemerintah daerah dalam menangani perkebunan kelapa sawit ilegal. Analisis yang menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik, terutama dalam aspek penegakan hukum, infrastruktur, dan koordinasi antarlembaga, meskipun substansi hukum dan dukungan budaya serta masyarakat telah memadai. Kesimpulannya, pengendalian tata ruang di Kabupaten Kuningan belum efektif karena lemahnya penegakan dan pengawasan. Oleh karena itu, penguatan koordinasi, penerapan sanksi yang konsisten, pemanfaatan data spasial yang akurat, dan keterlibatan aktif masyarakat diperlukan untuk mencapai tata kelola tata ruang yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026