Penelitian ini mengkaji secara komparatif dan normatif perbedaan pola pengaturan operasional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam kerangka tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Studi ini dilatarbelakangi oleh adanya ketimpangan struktural dan hierarkis antara instrumen operasional lembaga legislatif pusat dan daerah yang berdampak pada ambiguitas hukum, potensi konflik norma, serta ketidakseragaman tata kelola kelembagaan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui statute approach, conceptual approach, dan comparative approach, penelitian ini memetakan posisi Tata Tertib, Keputusan Pimpinan, dan Peraturan Internal DPR/DPRD terhadap hierarki formal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan operasional DPR RI bersifat terpusat dengan dasar delegasi eksplisit dari undang-undang organik serta konsisten secara vertikal. Sebaliknya, DPRD mengalami fragmentasi regulasi akibat pelimpahan kewenangan kepada peraturan daerah dan tata tertib yang belum memiliki penjenjangan hierarkis yang jelas. Implikasi yuridis dari kondisi ini mencederai asas kepastian hukum, menurunkan efektivitas fungsi legislasi dan pengawasan, serta mengganggu akuntabilitas kelembagaan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi parsial terhadap undang-undang kelembagaan legislatif guna memberikan status hierarkis yang eksplisit bagi peraturan internal, harmonisasi mekanisme pengujian materiil, serta standardisasi kerangka operasional DPRD demi memperkuat koherensi sistem ketatanegaraan Indonesia.
Copyrights © 2026