Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memperkuat pemahaman sumber daya manusia koperasi mengenai perubahan kebijakan akuntansi setelah terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 serta berlakunya Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) pada 1 Januari 2025. Kegiatan dilaksanakan pada 23 April 2026 di Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang dalam rangka Pendidikan Perkoperasian. Metode yang digunakan adalah pendidikan partisipatif-deskriptif melalui ceramah interaktif, ilustrasi format laporan, dan diskusi terpandu. Bahan pelatihan terdiri atas 46 slide yang dikelompokkan menjadi lima substansi: perubahan regulasi, arsitektur standar akuntansi, perbandingan SAK ETAP dengan SAK EP, komponen laporan keuangan KSP/USP dan KSPPS/USPPS, serta kewajiban pelaporan, audit, dan sanksi administratif. Hasil evaluasi kualitatif menunjukkan bahwa kegiatan memberikan peta konseptual yang lebih utuh mengenai pemilihan standar, bentuk laporan keuangan, kebijakan akuntansi signifikan, tenggat pelaporan, pelaporan elektronik, serta kesiapan audit. Peserta juga memperoleh ilustrasi hubungan antara laporan posisi keuangan, laporan perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, termasuk laporan tambahan bagi koperasi syariah. Namun, karena tidak tersedia pre-test, post-test, dan penugasan praktik yang terdokumentasi, peningkatan kompetensi belum dapat dinyatakan secara kuantitatif. Kegiatan perlu dilanjutkan melalui klinik akuntansi berbasis transaksi, templat pelaporan, dan pendampingan implementasi.
Copyrights © 2026