The taxation system currently implemented in Indonesia is the Self-Assessment System, a system in which the government grants taxpayers full authority to calculate, pay, and report their own tax liabilities. The Request for Explanation of Data and/or Information (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan/SP2DK) is one of the instruments used by the Tax Service Office (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) to monitor taxpayer activities. This Community Service Program (PKM) aims to provide guidance in responding to an SP2DK issued by the Directorate General of Taxes due to discrepancies identified in the KPP's data, with a focus on legal, accounting, and applicable tax regulatory aspects. The approaches and techniques implemented by the company's internal team are intended to minimize the risk of additional tax assessments. The results of the PKM indicate that the partner gained an understanding of the procedures for preparing responses to an SP2DK and was able to independently reconcile tax-related data in accordance with tax authority regulations, thereby ensuring that no discrepancies remained that could result in additional tax liabilities. The partner received an SP2DK in 2023 containing several indications of tax data discrepancies, including differences in sales, purchases, fixed assets, Value Added Tax (VAT), and Income Tax Articles 21 and 23. These findings raised concerns among management regarding the tax compliance practices that had been carried out by the staff. Consequently, management requested training and counseling on how to address these issues effectively. Through this activity, management expected to improve the company's tax management practices to become more effective and efficient. The results demonstrate that there are still various aspects of tax compliance that can be improved within the company. Furthermore, the company is expected to minimize risks associated with future SP2DKs and strengthen its overall tax compliance framework. ABSTRAK Sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia saat ini adalah Self-Assessment System, yaitu sistem di mana pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam mengawasi kegiatan Wajib Pajak. PKM ini bertujuan untuk memberikan kajian dalam menghadapi SP2DK yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak akibat adanya ketidaksesuaian data internal KPP, dengan fokus pada aspek hukum, akuntansi, dan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini. Pendekatan dan teknik yang perlu dilakukan oleh internal perusahaan bertujuan untuk meminimalkan risiko timbulnya tagihan pajak. Hasil PKM menunjukkan bahwa mitra memperoleh pemahaman mengenai prosedur penyusunan tanggapan SP2DK dan mampu melakukan rekonsiliasi data perpajakan secara mandiri sesuai ketentuan otoritas pajak serta memastikan tidak terdapat selisih yang dapat menimbulkan kewajiban pembayaran pajak. Mitra menerima SP2DK pada tahun 2023 yang memuat sejumlah indikasi ketidaksesuaian data perpajakan, di mana di dalamnya muncul cukup banyak pertanyaan yang menurut mereka terdapat ketidaksesuaian, seperti selisih penjualan, pembelian, aset tetap, PPN dan PPh 21/23. Hal ini membuat manajemen khawatir akan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang staf jalankan selama ini. Manajemen meminta bantuan untuk memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang bagaimana menghadapi masalah ini. Manajemen berharap dapat meningkatkan pelaksanaan pengelolaan pajak supaya lebih optimal dan efisien. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak hal yang dapat dilakukan dan ditingkatkan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Perusahaan akan meminimalkan risiko-risiko berkaitan dengan SP2DK yang diterima.
Copyrights © 2026