Perkawinan dalam Islam merupakan ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban bagi suami dan istri serta bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan kemaslahatan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak istri, seperti penelantaran nafkah, kekerasan fisik dan psikis, penghinaan, serta pengabaian terhadap kebutuhan dan martabat istri. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk hak istri dalam rumah tangga, prinsip perlindungannya, serta bentuk advokasi terhadap hak-hak istri berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan maqasid al-syari‘ah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, hadis, kitab fikih dan ushul fikih, peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istri memiliki hak atas nafkah, tempat tinggal yang layak, perlakuan yang baik, perlindungan dari kekerasan, penghormatan terhadap martabat, serta pemenuhan kebutuhan emosional dan biologis. Advokasi hak istri dapat dilakukan melalui pendidikan hukum keluarga, pencegahan, pemberdayaan, pendampingan, mediasi, dan perlindungan hukum. Perspektif maqasid al-syari‘ah menegaskan bahwa perlindungan hak istri merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Sinergi hukum Islam dan hukum positif diperlukan untuk menciptakan perlindungan yang adil dan komprehensif.
Copyrights © 2024