Regulasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terus menghadapi hambatan substantif. Regulasi positif yang berorientasi pada pendekatan berbasis kepatuhan menyebabkan implementasi CSR oleh perusahaan pertambangan terperangkap dalam formalitas administratif dan praktik greenwashing. Studi ini bertujuan untuk menganalisis masalah normatif-empiris regulasi CSR dan merekonstruksi konsep CSR berdasarkan paradigma Maqasid Syariah kontemporer. Dengan menggunakan riset hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan statutori, temuan menunjukkan bahwa kurangnya indikator keberlanjutan ekologis yang terukur membuat CSR tidak efektif dalam memulihkan degradasi lingkungan. Rekonstruksi CSR melalui Maqasid Syariah menetapkan perlindungan lingkungan (hifdh al-bi'ah) sebagai pilar fundamental dan independen. Integrasi hifdh al-bi'ah mengubah paradigma CSR dari sekadar filantropi amal menjadi kewajiban mutlak dengan dimensi keadilan spiritual, sosial, dan antar generasi berdasarkan prinsip 'imarat al-ardh (menyejahterakan bumi) dan larangan fasad fil ardh (perusakan ekosistem). Studi ini merekomendasikan reformasi hukum dengan mengintegrasikan Audit Lingkungan Berbasis Syariah ke dalam peraturan CSR untuk memastikan keberlanjutan yang substansial.
Copyrights © 2026