Pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pengetahuan, ekonomi, budaya, pergaulan bebas, dan peran orang tua, serta berisiko meningkatkan komplikasi kehamilan, persalinan, dan masalah kesehatan reproduksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan peran orang tua terhadap kasus pernikahan dini di wilayah kerja Puskesmas Pademawu. Penelitian menggunakan desain deskriptif analitik dengan pendekatan case control. Populasi penelitian adalah seluruh remaja putri yang melakukan pernikahan dini di wilayah kerja Puskesmas Pademawu. Sampel berjumlah 45 responden, terdiri atas 23 kelompok kasus dan 22 kelompok kontrol, yang dipilih menggunakan teknik total sampling. Analisis data dilakukan menggunakan uji Chi-square. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada kelompok pernikahan dini, hampir seluruh responden (82,6%) memiliki peran orang tua dalam kategori kurang baik. Pada kelompok yang tidak mengalami pernikahan dini, kategori peran orang tua baik dan kurang baik memiliki proporsi yang sama, masing-masing sebesar 50%. Hasil uji Chi-square menunjukkan nilai p = 0,022 (p<0,05), yang berarti terdapat hubungan yang signifikan antara peran orang tua dengan kasus pernikahan dini. Disimpulkan bahwa peran orang tua berhubungan dengan kejadian pernikahan dini di wilayah kerja Puskesmas Pademawu. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi dasar bagi bidan untuk meningkatkan edukasi kepada orang tua dan remaja dalam upaya pencegahan pernikahan dini.
Copyrights © 2026