Penelitian ini telah menganalisis penggunaan suara orang lain dengan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) pada produksi konten media sosial dalam perspektif Maslahah Mursalah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi AI yang memungkinkan suara seseorang direplikasi atau dimanipulasi untuk menghasilkan konten digital, sehingga menimbulkan persoalan hukum mengenai kebolehan penggunaannya dalam perspektif Islam, khususnya berkaitan dengan kemaslahatan, kerugian, hak, dan privasi pemilik suara. Penelitian ini telah menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Populasi penelitian berupa bahan hukum dan literatur yang berkaitan dengan penggunaan teknologi AI, perlindungan hak pribadi, media sosial, dan Maslahah Mursalah, sedangkan sampel penelitian berupa bahan hukum dan literatur yang dipilih secara relevan dengan objek kajian. Instrumen penelitian berupa studi dokumen melalui penelusuran dan analisis bahan hukum primer, sekunder, dan bahan pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan suara orang lain dengan sistem AI pada produksi media sosial pada dasarnya telah dapat diperbolehkan dalam Islam sepanjang memenuhi prinsip kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariat. Penggunaan tersebut harus memberikan manfaat, tidak menimbulkan kerugian material maupun nonmaterial, dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif, serta tetap menghormati hak dan privasi pemilik suara. Persetujuan pemilik suara juga harus diperoleh secara sah dan sukarela, sementara data suara dan informasi pribadi harus dilindungi dari penyalahgunaan. Dengan demikian, penggunaan suara berbasis AI telah dapat diterima apabila berorientasi pada kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.
Copyrights © 2026