Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Masjid Panglima Besar Jenderal Soedirman berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, serta menilai kesesuaiannya dengan PSAK 409 pada tahap pelaporan dan COSO Internal Control Framework pada tahap pengendalian. Penelitian ini juga merumuskan usulan perbaikan pelaporan keuangan berbasis PSAK 409. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akuntabilitas dan transparansi masih belum optimal, dengan tahap pelaporan dan perencanaan sebagai tahapan terlemah. Analisis kesesuaian dengan PSAK 409 menunjukkan bahwa pelaporan keuangan masih berupa rekapitulasi sederhana dan belum sesuai standar, sementara analisis dengan COSO menunjukkan sistem pengendalian internal telah berjalan pada tingkat dasar namun masih terdapat kelemahan pada penilaian risiko, standardisasi prosedur, dan pemantauan. Penelitian ini merumuskan usulan perbaikan berupa format laporan posisi keuangan dan laporan aktivitas sebagai langkah awal yang aplikatif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana ZIS.
Copyrights © 2026