Penelitian ini membahas persoalan penolakan dan penundaan pelayanan kesehatan terhadap pasien gawat darurat dengan alasan pembiayaan, sebuah fenomena yang masih berulang dalam sistem pelayanan kesehatan nasional meskipun telah dilarang tegas oleh Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai kewajiban rumah sakit dan tenaga kesehatan dalam menangani pasien gawat darurat, menilai legalitas penolakan pelayanan karena alasan pembiayaan, serta merumuskan bentuk tanggung jawab hukum administratif, perdata, dan pidana yang dapat dikenakan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif terhadap data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, laporan kasus, dan literatur hukum kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan pelayanan karena alasan pembiayaan bertentangan dengan Pasal 174 dan Pasal 189 UU Nomor 17 Tahun 2023 serta prinsip nondiskriminasi dalam pemenuhan hak atas kesehatan, dan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum yang bersifat kumulatif. Penelitian ini juga mengajukan kontribusi orisinal berupa konsep penolakan terselubung (soft refusal) dan uji tolok ukur kemampuan pelayanan untuk mengisi kekosongan norma dalam menjangkau bentuk-bentuk penundaan administratif yang secara fungsional setara dengan penolakan namun tidak pernah dinyatakan secara eksplisit.
Copyrights © 2026