Pernikahan dalam Islam bukan sekadar kontrak sosial, melainkan sebuah ibadah dan mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kokoh). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip rumah tangga harmonis yang digagas oleh Imam Al-Ghazali dalam karyanya, dengan menggunakan pendekatan tafsir tematik. Fokus kajian diarahkan pada lima prinsip utama: (1) niat yang benar, (2) akhlak yang baik, (3) pemenuhan hak dan kewajiban, (4) saling memahami, dan (5) pendidikan keluarga. Analisis dilakukan dengan merujuk langsung pada nash-nash dari kitab Al-Ghazali, lalu mengonfirmasi dan memperdalamnya dengan pandangan para mufassir klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa kelima prinsip Al-Ghazali memiliki landasan dalam Al-Qur'an dan membentuk kerangka holistik untuk membangun keluarga yang tidak hanya harmonis secara duniawi, tetapi juga berorientasi pada keselamatan ukhrawi.
Copyrights © 2026