Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama dalam pembentukan karakter anak melalui pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban. Namun, dinamika modern saat ini sering kali memicu ketidakseimbangan peran, di mana fokus cenderung tertuju pada penuntutan hak anak sembari mengabaikan kewajiban mereka terhadap orang tua. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep hak dan kewajiban anak dalam keluarga dengan mengintegrasikan perspektif hukum positif di Indonesia dan perspektif teologis Al-Qur'an. Penelitian ini menggunakan metode normatif-kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan merujuk pada teks regulasi hukum Indonesia dan kitab-kitab tafsir otoritatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia (UU Perkawinan No. 1/1974, UU Perlindungan Anak No. 23/2002, dan UU No. 35/2014) secara yuridis mewajibkan anak untuk menghormati, mematuhi, dan memelihara orang tua di masa tua mereka. Selaras dengan hal tersebut, Al-Qur'an melalui konsep birrul walidain menyejajarkan ketaatan kepada Allah dengan kewajiban berbakti kepada orang tua (ihsanan dan qaulan kariman), tanpa membedakan gender antara anak laki-laki dan perempuan. Keseimbangan antara pemenuhan hak anak oleh orang tua dan pelaksanaan kewajiban oleh anak merupakan fondasi utama dalam menciptakan harmoni keluarga dan mencegah konflik domestik, sekaligus menjadi tantangan moral yang krusial bagi generasi muda di era digital saat ini.
Copyrights © 2026