Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya anak usia sekolah. Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemenuhan aspek gizi, tetapi juga pada jaminan perlindungan konsumen terhadap keamanan pangan serta tersedianya mekanisme pengaduan yang efektif. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Jompo Kulon mengenai hak konsumen atas keamanan pangan dan mekanisme pengaduan dalam pelaksanaan Program MBG. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, ceramah interaktif, diskusi, dan sesi tanya jawab yang melibatkan masyarakat, perangkat desa, serta pemangku kepentingan terkait. Materi yang disampaikan mencakup hak dan kewajiban konsumen, standar keamanan pangan, tanggung jawab penyelenggara Program MBG, serta prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi dugaan pelanggaran hak konsumen. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum peserta mengenai pentingnya pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan layak dikonsumsi, serta pemahaman mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak atas keamanan pangan. Kegiatan ini juga mendorong terbentuknya sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, sekolah, dan penyelenggara program dalam mewujudkan pelaksanaan MBG yang akuntabel dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Dengan demikian, penyuluhan hukum ini memberikan kontribusi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat serta mendukung pelaksanaan Program MBG yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2026