Penerapan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan implementasi pendekatan keadilan restoratif yang bertujuan mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke mekanisme di luar pengadilan. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaksanaan diversi pada praktiknya belum selalu mencapai kesepakatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan pada tahap penyidikan di Polrestabes Surabaya, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya, kendala yang dihadapi, serta upaya untuk mengatasinya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi secara kuantitatif telah berjalan karena sebagian besar perkara berhasil diselesaikan melalui diversi. Namun, dari sisi kualitas masih terdapat hambatan berupa faktor hukum, penegak hukum, masyarakat dan kebudayaan, serta keterbatasan sarana dan prasarana. Kendala lain meliputi rendahnya pemahaman masyarakat mengenai diversi, tuntutan ganti kerugian yang tidak proporsional, keterbatasan sumber daya manusia, dan fasilitas yang belum memadai. Implikasi penelitian menegaskan pentingnya penguatan kapasitas penyidik anak, peningkatan sosialisasi diversi kepada masyarakat dan sekolah, penguatan kerja sama antarinstansi, serta penyediaan sarana dan prasarana yang ramah anak untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan diversi sesuai prinsip keadilan restoratif.
Copyrights © 2026