Implementasi syariat Islam di Aceh melalui kerangka otonomi khusus menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan hak asasi manusia universal. Penelitian ini menganalisis secara kritis regulasi dan praktik penegakan hukum jinayat dalam perspektif hak asasi manusia internasional. Dengan menggunakan metode analisis dokumen dan studi kasus terhadap Qanun Jinayat serta putusan-putusan Mahkamah Syar'iyah, penelitian ini menemukan adanya ketegangan fundamental antara legitimasi historis otonomi kultural Aceh dengan kewajiban negara melindungi martabat kemanusiaan. Sanksi fisik seperti cambuk dan potong anggota tubuh yang diatur dalam qanun bertentangan dengan Konvensi Anti Penyiksaan, sementara penegakan yang diskriminatif terhadap perempuan dan minoritas agama mereproduksi ketidaksetaraan struktural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan hukum formal dalam implementasi syariat seringkali mengabaikan prinsip due process of law dan menciptakan iklim moral policing yang membatasi kebebasan privat. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi dialogis yang menegosiasikan antara komitmen identitas keagamaan dengan prinsip-prinsip keadilan universal melalui reformasi substantif qanun, penghapusan sanksi degrading, dan peningkatan mekanisme monitoring independen. Keberhasilan implementasi syariat Islam di Aceh harus dinilai berdasarkan kemampuannya melindungi hak fundamental setiap individu tanpa diskriminasi.
Copyrights © 2026