Abstrak Studi ini mengkaji penerapan Syariat Islam di Aceh dari perspektif hukum nasional dan daerah, efektivitas Qanun Jinayat dalam menangani pelanggaran moral, hubungan hukum adat dengan syariat, serta peran Wilayatul Hisbah sebagai penegak aturan. Aceh memperoleh kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang dijabarkan melalui qanun daerah seperti Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan analisis perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan kajian pustaka. Hasilnya menunjukkan legitimasi konstitusional yang kuat, tapi pelaksanaan menghadapi tantangan: perbedaan pemahaman masyarakat, isu HAM, keterbatasan sarana, serta koordinasi lembaga yang kurang optimal. Qanun Jinayat berfungsi preventif dan represif untuk ketertiban sosial, bergantung pada kesadaran masyarakat dan profesionalisme aparat. Hukum adat tetap vital sebagai pelengkap penyelesaian sengketa sosial. Wilayatul Hisbah mengawasi dan membina, meski terkendala kelembagaan dan SDM. Diperlukan harmonisasi kebijakan, edukasi hukum, dan penguatan institusi agar Syariat Islam berjalan efektif, adil, dan sesuai prinsip negara hukum Indonesia.
Copyrights © 2026