Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki tingkat risiko bencana yang tinggi sehingga diperlukan penguatan kebijakan penanggulangan bencana di tingkat desa. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan mendampingi pemerintah desa dan masyarakat dalam mengidentifikasi permasalahan penanggulangan bencana serta merumuskan substansi Peraturan Desa tentang Penanggulangan Bencana. Metode yang digunakan adalah fasilitasi partisipatif dan kolaboratif melalui review indikator Desa Tangguh Bencana (DESTANA), diskusi partisipatif, analisis ROCCIPI, perumusan alternatif kebijakan, dan penyusunan kerangka serta draf awal Peraturan Desa. Hasil kegiatan menunjukkan teridentifikasinya kesenjangan ketangguhan desa, faktor penyebab permasalahan melalui analisis ROCCIPI, serta tersusunnya materi dan draf awal Peraturan Desa sebagai dasar tindak lanjut penyempurnaan dan harmonisasi. Keterlibatan pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, kelompok masyarakat, kelompok rentan, dan pemangku kepentingan lainnya memperkuat proses penyusunan regulasi secara partisipatif. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan berbasis identifikasi masalah dan analisis ROCCIPI dapat menjadi jembatan antara kondisi nyata desa dengan perumusan norma penanggulangan bencana
Copyrights © 2026