Penelitian ini bertujuan mengetahui relevansi penggunaan nisab perak sebagai acuan zakat profesi di tengah lonjakan harga emas, dengan kebutuhan dan nilai-nilai maslahah yang menjadi tujuan umum syari’at (maqasid al-syari’ah). Hal ini penting dilakukan karena penggunaan nisab emas sebagai acuan pada zakat profesi di tengah lonjakan harga emas berpotensi mengurangi jumlah muzakki, disebabkan penghasilan yang diperoleh melalui profesi dianggap belum mencukupi nisab emas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dan metode normatif-empiris. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap fatwa dan literatur fikih, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan istislahiah dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara nisab emas dan perak pada zakat profesi, sehingga berpotensi menurunkan jumlah muzakki. Dengan demikian penggunaan nisab perak pada zakat profesi di tengah lonjakan harga emas sangat relevan dengan kebutuhan umat dan nilai-nilai maslahah yang menjadi tujuan umum syari’at (maqasid al-syari’ah) baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus.
Copyrights © 2026