Penelitian ini mengkaji sanksi terhadap pelaku tindak pidana zina di Mahkamah Syar’iyah Aceh berdasarkan Putusan Nomor 20/JN/2020/MS.Aceh dan Putusan Nomor 19/JN/2021/MS.Aceh. Penerapan hukum pidana Islam melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menimbulkan perdebatan, khususnya terkait kesesuaian antara hukum positif dan prinsip Fiqh Jinayah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat evaluatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua putusan menggunakan dasar hukum yang sama, yaitu Pasal 34 Qanun Jinayat, namun dengan sanksi yang berbeda. Putusan pertama menjatuhkan hukuman cambuk 100 kali, sedangkan putusan kedua menambahkan pidana penjara Ta’zir karena adanya faktor pemberat. Dalam perspektif Fiqh Jinayah, sanksi tersebut belum sepenuhnya sesuai, terutama terkait tidak diterapkannya hukuman rajam serta perbedaan dalam sistem pembuktian. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi antara Qanun Jinayat dan Fiqh Jinayah agar tercapai keadilan substantif dalam penerapan hukum pidana Islam di Aceh
Copyrights © 2025