Pemenuhan hak narapidana merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan Indonesia. Salah satu aspek yang masih diperdebatkan adalah pemenuhan kebutuhan biologis melalui bilik asmara di lembaga pemasyarakatan. Hingga kini, belum ada regulasi eksplisit yang mengaturnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan praktik di lapangan. Penelitian ini mengkaji dua hal: (1) urgensi pengaturan bilik asmara ditinjau dari asas pemasyarakatan dan hak narapidana, serta (2) implikasi pengaturannya terhadap asas dan hak tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan bilik asmara memiliki urgensi tinggi karena berkaitan dengan asas kemanusiaan, asas kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta hak narapidana atas kehidupan keluarga dan kebutuhan biologis. Pengaturan ini juga berimplikasi positif terhadap stabilitas psikologis narapidana, pencegahan penyimpangan seksual, dan terciptanya iklim pembinaan yang lebih humanis. Namun, diperlukan batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak bertentangan dengan tujuan pemidanaan dan ketertiban lapas. Disimpulkan bahwa pengaturan bilik asmara perlu dirumuskan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pemenuhan hak narapidana dan tujuan pembinaan
Copyrights © 2025