Berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kendaraan listrik di Indonesia menimbulkan dilema antara keberlanjutan fiskal dan transisi transportasi rendah emisi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi alternatif kebijakan PPN kendaraan listrik pasca-insentif 2025 dari perspektif pemangku kepentingan menggunakan Teori Pajak Optimal. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara semi-terstruktur dengan regulator, perwakilan industri kendaraan listrik, konsultan pajak, analis kebijakan, dan akademisi, yang didukung oleh analisis regulasi perpajakan serta dokumen kebijakan terkait. Data dianalisis secara tematik untuk menilai tiga alternatif, yaitu penghentian langsung insentif, pengurangan insentif secara bertahap, dan insentif terarah. Penghentian langsung meningkatkan efisiensi fiskal dan kesederhanaan administrasi, tetapi berpotensi menurunkan keterjangkauan konsumen, permintaan pasar, dan kepastian investasi. Pengurangan bertahap menyediakan proses penyesuaian yang lebih dapat diprediksi sambil mengurangi beban fiskal secara progresif. Insentif terarah meningkatkan ketepatan penggunaan anggaran melalui prioritas bagi kendaraan dengan TKDN tinggi, angkutan umum listrik, kendaraan produktif, serta kelompok yang menghadapi hambatan adopsi. Evaluasi menunjukkan tidak ada satu alternatif yang sepenuhnya memenuhi tujuan fiskal, ekonomi, sosial, industri, dan lingkungan. Kombinasi pengurangan bertahap dan insentif terarah merupakan pendekatan paling seimbang bagi reformasi PPN pasca-insentif.
Copyrights © 2026