Penelitian ini bertujuan menganalisis risiko kriminalisasi guru melalui perspektif kepastian hukum dan keadilan substantif serta merumuskan model penegakan hukum yang proporsional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis preskriptif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko kriminalisasi guru lebih disebabkan oleh conflict in application daripada konflik norma secara tekstual antara Undang-Undang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dominasi pendekatan kepastian hukum formal tanpa mempertimbangkan konteks pedagogis dan asas proporsionalitas meningkatkan risiko penggunaan hukum pidana terhadap tindakan pendisiplinan guru, sementara belum adanya parameter normatif yang jelas mengenai batas antara tindakan disiplin edukatif dan kekerasan semakin memperbesar risiko tersebut. Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan model penanganan berjenjang yang mengutamakan klarifikasi internal, pemeriksaan etik, penyelesaian administratif dan mediasi, penerapan restorative justice sesuai persyaratan hukum, serta penggunaan hukum pidana sebagai ultimum remedium untuk mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, perlindungan hak anak, dan perlindungan profesi guru.
Copyrights © 2026