Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan hak hadhanah pasca perceraian ditinjau dari perspektif sosiologi hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosiologi hukum, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta berbagai literatur dan fenomena sosial terkait pelaksanaan hadhanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan hak hadhanah dipengaruhi oleh tingkat kesadaran hukum masyarakat, kondisi ekonomi keluarga, hubungan antara mantan suami dan istri, serta faktor budaya dan psikologis anak. Dalam perspektif sosiologi hukum Islam, pelaksanaan hadhanah tidak hanya dipahami sebagai kewajiban normatif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan edukasi hukum keluarga Islam, optimalisasi peran Pengadilan Agama, serta peningkatan kesadaran orang tua agar pelaksanaan hak hadhanah dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026