Penelitian ini menganalisis Akta Perdamaian sebagai sarana penyelesaian sengketa waris berbasis keadilan restoratif di Pengadilan Agama Sumber. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian lapangan dilaksanakan pada Februari–Maret 2026 melalui 12 wawancara semi-terstruktur yang melibatkan tiga hakim mediator, dua aparatur pengadilan, dua advokat, dan lima pihak berperkara. Wawancara didukung oleh empat sesi observasi terbatas dan analisis terhadap 16 dokumen anonim yang terdiri atas delapan berkas perkara, empat laporan mediator, dan empat Akta Perdamaian. Data dianalisis melalui pengodean tematik dan diuji dengan triangulasi sumber serta metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator memfasilitasi perundingan dan membantu para pihak merumuskan Kesepakatan Perdamaian, sedangkan majelis atau hakim pemeriksa perkara menguatkannya dalam Akta Perdamaian. Kesepakatan memiliki karakter restoratif apabila dibentuk secara sukarela, mengakui kepentingan setiap ahli waris, memulihkan kerugian, memperbaiki hubungan keluarga, menjamin kesetaraan negosiasi, dan memuat kewajiban yang dapat dilaksanakan. Akta Perdamaian berkekuatan mengikat dan eksekutorial apabila objek waris, kedudukan hukum para pihak, serta klausul pelaksanaannya dirumuskan secara jelas dan tidak merugikan pihak ketiga. Pelaksanaannya masih terhambat oleh konflik emosional berkepanjangan, penguasaan objek secara sepihak, rendahnya itikad baik, campur tangan keluarga, dan keterbatasan literasi hukum. Karena itu, kompetensi mediator, edukasi hukum, verifikasi dokumen, dan pemantauan pelaksanaan kesepakatan perlu diperkuat.
Copyrights © 2026