Pemerintah daerah di Indonesia telah membangun perangkat kanal digital yang luas, namun hubungan antara pertumbuhan kanal dan keterbukaan yang substantif belum terjawab tuntas. Artikel ini mempersoalkan bagaimana komunikasi pemerintah daerah berbasis kanal digital terbentuk sebagai praktik komunikatif, serta pada kondisi seperti apa praktik tersebut bergeser dari menyampaikan transparansi menjadi memeragakannya. Penelitian menggunakan desain kualitatif yang memadukan sintesis literatur sistematis dengan analisis dokumen kebijakan dan data resmi atas korpus tujuh belas sumber yang dihimpun secara purposif: dua belas studi bersaksama sejawat terbitan 2010-2025 serta lima instrumen kebijakan dan laporan pengukuran resmi terbitan 2008-2026. Analisis tematik mengikuti model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana, disertai triangulasi sumber dan jejak audit yang eksplisit. Lima temuan mengemuka. Pertama, terdapat asimetri antara kapasitas produksi konten dan kapasitas merespons: kanal digital tumbuh sebagai infrastruktur publikasi sementara perangkat penutup lingkar umpan balik warga tetap tipis. Kedua, indeks kematangan dan indeks keterbukaan bergerak berlawanan arah, yang menandakan kepatuhan formal dapat menanjak tanpa disertai kenaikan keterpakaian informasi yang dirasakan publik. Ketiga, kanal institusional makin dipersonalisasi di sekitar figur kepala daerah, sehingga instrumen akuntabilitas berubah menjadi panggung reproduksi citra. Keempat, metrik keterlibatan diadopsi sebagai proksi kinerja komunikasi, sehingga keberhasilan teatrikal menjadi terukur sementara keresponsifan substantif tetap tak terukur. Kelima, di wilayah kepulauan ongkos performativitas berlipat, karena sebagian warga secara struktural absen dari kanal tempat keterbukaan itu dipentaskan. Artikel ini mengajukan model Transparansi Substantif Kepulauan yang bertumpu pada empat pilar: aktabilitas informasi, resiprositas terjadwal, verifikasi silang luring-daring melalui pranata pewartaan adat, serta tata kelola metrik. Kontribusinya terletak pada pembingkaian ulang transparansi pemerintah daerah sebagai kewajiban komunikatif yang harus dituntaskan, bukan sebagai volume konten yang harus diterbitkan.
Copyrights © 2026