Berbagai kejadian keamanan siber di Indonesia, termasuk kebocoran data yang mencakup sektor besar di sektor perbankan dan perbankan, berulang kali menunjukkan bahwa akar permasalahan tidak hanya terletak pada kelemahan teknis, tetapi juga pada lemahnya etika profesi para praktisi yang mengelola data sensitif. Penelitian ini mengkaji peran dua sertifikasi profesional yang diakui secara internasional, yaitu Certified Information Systems Security Professional (CISSP) dan Certified Information Security Manager (CISM), dalam memperkuat standar etika praktisi keamanan siber di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berupa studi literatur terhadap publikasi nasional dan internasional serta kode etik resmi yang diterbitkan oleh (ISC)² dan ISACA, dengan analisis tematik untuk memetakan prinsip etika yang dilanggar pada kasus nyata terhadap ketentuan kode etik kedua sertifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua sertifikasi pemuatan kode etik profesi yang mengikat dan saling melengkapi kerangka regulasi Indonesia, namun penerapannya masih terbatas akibat biaya, pemaparan sumber daya manusia, dan belum adanya kebijakan yang mewajibkan sertifikasi dalam strategi keamanan siber nasional. Penelitian ini merekomendasikan integrasi standar etika berbasis sertifikasi ke dalam kebijakan sumber daya manusia nasional dan kurikulum pendidikan tinggi.
Copyrights © 2026