Penjurusan siswa yang dilakukan pada Sekolah Menengah Atas sesuai minat dan dilakukan sejak peserta didik mendaftar ke SMA/MA memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan. Pada kurikulum yang baru penjurusan dilakukan pada saat awal masuk, yaitu pada kelas X. Perubahan kurikulum dimaksudkan agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah peserta didik (peraturan kemdikbud). Kemungkinan yang akan terjadi jika siswa mengalami kesalahan dalam penjurusan adalah rendahnya prestasi belajar siswa atau dapat menyebabkan terjadinya ketidakcocokan dengan jurusan yang sudah dipilih oleh siswa atau siswi sebelumnya.
Copyrights © 2026