Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak, dan sosialisasi pajak terhadap perilaku kepatuhan Wajib Pajak Badan pada koperasi di Kabupaten Buleleng. Penelitian dilatarbelakangi oleh kondisi bahwa dari 330 koperasi aktif pada tahun 2022, sebanyak 234 koperasi atau 71% telah melaksanakan pembayaran pajak, sedangkan 96 koperasi atau 29% belum memenuhi kewajiban tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain kausal. Populasi penelitian berjumlah 234 koperasi yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan sampel sebanyak 70 koperasi yang dipilih dengan proportionate stratified random sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner skala Likert dan dianalisis menggunakan regresi linier berganda, uji t, serta koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan pajak, sanksi pajak, dan sosialisasi pajak masing-masing berpengaruh positif dan signifikan terhadap perilaku kepatuhan Wajib Pajak Badan. Nilai signifikansi masing-masing variabel adalah 0,015; 0,004; dan 0,039. Nilai R² sebesar 0,747 menunjukkan bahwa 74,7% variasi kepatuhan dapat dijelaskan oleh ketiga variabel penelitian.
Copyrights © 2026