Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi model bisnis zakat produktif pada Program Z-Chicken yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kota Tangerang dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Program Z-Chicken merupakan salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi mustahik melalui pengembangan usaha kuliner berbasis zakat produktif yang dilengkapi dengan bantuan modal, pelatihan, serta pendampingan usaha. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi terhadap pengelola program serta mustahik penerima manfaat. Data kemudian dianalisis secara deskriptif untuk memahami implementasi model bisnis dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Z-Chicken telah menerapkan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam pengelolaan zakat produktif. Program tidak hanya berorientasi pada penyaluran bantuan, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi mustahik melalui penguatan kapasitas usaha dan pendampingan yang berkelanjutan. Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, program ini berkontribusi dalam mewujudkan kemaslahatan dan pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kemandirian ekonomi penerima manfaat. Meskipun demikian, penerapan prinsip tamlīk masih memerlukan penjelasan yang lebih jelas, khususnya terkait status kepemilikan aset yang diberikan kepada mustahik agar pelaksanaannya semakin sesuai dengan ketentuan fikih zakat dan prinsip Hukum Ekonomi Syariah.
Copyrights © 2026