Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Illegal Minning Bagi Perseorangan (Studi Kasus Putusan No. 146/Pid.Sus/2020/PN SMN) dengan tujuan: (1) Untuk mengetahui proses penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal mining bagi perseorangan yang melakukan pertambangan tanpa izin. (2) Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana illegal mining bagi perseorangan yang melakukan pertambangan tanpa izin khususnya dalam studi kasus putusan No. 146/PID.SUS/2020/PN SMN. Serta untuk meneliti sebuah suatu putusan nomor 146/Pid.Sus/2020/PN SMN dan menganalisis sebuah tindakan pidana iilegal mining dan pertanggungjawaban pertambangan tanpa izin. Metode penelitian dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan studi kasus (case study approach), dimana pendekatan perundang-undangan mengkaji dan meneliti mengenai produk-produk hukum, sedangkan pendekatan konseptual mengkaji konsep-konsep hukum. Dan jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif ini penulis melakukan analisis terkait suatu putusan yang akan diteliti yakni tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana illegal minning bagi perseorangan. Jelas berbeda bentuk pertanggungjawaban untuk perseorangan dengan perusahaan. Hasil penelitian membahas terkait penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana terkait putusan no. 146/Pid.Sus/2020/PN Smn yang pada prinsipnya terkait penegakan hukum dnegan cara represif dan preventif. Sedangkan pertanggungjawaban pidana dilakukan dengan memperoleh fakta-fakta dipersidangan dan pertimbangan hakim. Pertanggungjawaban pidana bagi penambang pasir yang illegal akan dikenai pidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Copyrights © 2023