Kajian Hukum
Vol. 9 No. 2 (2024): November

PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKARA MELALUI E-COURT

Ratna Khuzaemah (Magister Hukum Universitas Janabadra)
Francisca Romana Harjiyatni (Unknown)
Sunarya Raharja (Universitas Janabadra)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 Dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman dan faktor pendukung serta penghambat pelaksanaan penerapan tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder dengan cara mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 Dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman sudah memberikan kontribusi dalam terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern. Faktor Pendukung dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman pertama adalah adanya komunikasi dan koordinasi yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Sleman baik dengan para advokat maupun dengan masyarakat, kedua dari segi sarana dan fasilitas Pengadilan Agama Sleman. Faktor Penghambat Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman yang pertama minimnya pemahaman masyarakat tentang prosedur persidangan secara elektronik, kedua jaringan internet yang belum stabil dan merata di seluruh lapisan masyarakat, ketiga masih banyaknya Advokat yang belum terdaftar sebagai pengguna aplikasi e-court.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kh

Publisher

Subject

Description

Kajian Hukum is a peer-reviewed scientific journal dedicated to publishing high-quality research articles, conceptual papers, and case studies in the field of law. The journal provides a forum for academics, researchers, legal practitioners, policymakers, and students to disseminate original ideas ...