Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Mamuju serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, termasuk implikasi hukum yang ditimbulkan bagi para pihak pasca pembatalan perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode deskriptif-analitis melalui pendekatan kasus. Data diperoleh dari bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta putusan Pengadilan Agama Mamuju terkait pembatalan perkawinan. Data dianalisis secara kualitatif normatif dengan menafsirkan norma hukum dan mengkaitkannya dengan pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Mamuju umumnya didasarkan pada adanya cacat hukum yang bersifat substansial, seperti pemalsuan identitas dan paksaan dalam perkawinan. Pertimbangan hukum hakim tidak hanya menekankan aspek kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan keadilan dan kemaslahatan, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan pihak yang beritikad baik. Putusan pembatalan perkawinan dinyatakan tidak sah sejak awal, namun tetap mengedepankan perlindungan hak-hak perdata tertentu. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dengan memperkaya kajian hukum keluarga Islam melalui analisis praktik pembatalan perkawinan di tingkat pengadilan agama wilayah Indonesia Timur. Orisinalitas penelitian terletak pada fokus kajian terhadap pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Mamuju yang dikaitkan secara integratif antara hukum Islam, hukum positif, dan konteks sosial lokal.
Copyrights © 2025