Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju dari perspektif hukum positif Indonesia dan ekonomi Islam, khususnya dalam kaitannya dengan penerapan prinsip bai’ al-muzayadah, keadilan, transparansi, serta kesesuaian praktik lelang dengan nilai-nilai syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, di mana KPKNL Mamuju dijadikan sebagai unit analisis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis dengan membandingkan praktik lelang di lapangan dengan ketentuan hukum positif Indonesia dan prinsip-prinsip fikih muamalah dalam ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang di KPKNL Mamuju secara prosedural telah sesuai dengan ketentuan hukum positif dan dilaksanakan melalui mekanisme open bidding yang transparan, baik secara konvensional maupun melalui sistem e-auction. Dari perspektif ekonomi Islam, praktik lelang pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai bai’ al-muzayadah yang dibolehkan, karena memenuhi unsur keterbukaan dan persaingan harga yang wajar. Namun demikian, penelitian ini menemukan adanya tantangan dalam aspek keadilan substantif, khususnya terkait penetapan nilai limit yang dalam beberapa kasus belum sepenuhnya mencerminkan harga pasar yang adil, serta perlunya penguatan pengawasan dan pemahaman prinsip muamalah dalam pelaksanaan e-auction. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dengan memperkaya kajian integratif antara hukum positif dan ekonomi Islam dalam konteks praktik lelang negara. Orisinalitas penelitian terletak pada analisis empiris pelaksanaan lelang di KPKNL Mamuju yang dikaji secara komprehensif melalui perspektif bai’ al-muzayadah dan sharia compliance, termasuk implikasi penerapan lelang berbasis digital yang masih terbatas dikaji dalam penelitian sebelumnya.
Copyrights © 2025