Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan kepastian hukum dan keadilan sosial sebagai tujuan utama penyelenggaraan sistem hukum. Namun, dalam praktik penegakan hukum, masih ditemukan ketegangan antara dominasi positivisme hukum yang menekankan kepastian normatif dan kebutuhan akan keadilan substantif yang berpijak pada realitas sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik positivisme hukum dan realisme hukum dalam sistem hukum Indonesia serta menelaah relevansi sinergi kedua pendekatan tersebut dalam menjembatani kepastian hukum dan keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, komparatif, dan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur teori dan filsafat hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa positivisme hukum berperan penting dalam menjamin kepastian dan prediktabilitas hukum, namun memiliki keterbatasan dalam merespons dinamika sosial dan pluralisme hukum. Sementara itu, realisme hukum menawarkan pendekatan korektif dengan menempatkan hukum sebagai praktik sosial yang kontekstual. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi positivisme dan realisme hukum dalam pengembangan hukum nasional yang berkeadilan.
Copyrights © 2026