Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak perbuatan anak di bawah umur dalam melakukan transaksi jual beli online terhadap aspek hukum perdata, khususnya terkait keabsahan kontrak elektronik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Perkembangan teknologi informasi dan maraknya penggunaan e-commerce menyebabkan anak di bawah umur semakin mudah melakukan transaksi elektronik tanpa pengawasan orang tua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan secara offline dan online, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur pada dasarnya belum memenuhi syarat kecakapan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ketidakcakapan tersebut menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan (voidable). Selain itu, perlindungan hukum terhadap anak perlu diperhatikan karena anak merupakan pihak yang rentan dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan orang tua serta regulasi yang lebih jelas mengenai transaksi elektronik yang dilakukan oleh anak di bawah umur agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Copyrights © 2026