Penelitian ini menganalisis kewajiban nafkah suami terhadap istri yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari perspektif maslahah mursalah dalam hukum Islam. Latar belakang masalah muncul dari adanya dinamika relasi ekonomi modern, di mana istri PNS memiliki penghasilan tetap yang sering kali lebih tinggi dari suami, sehingga berpotensi memicu sengketa rumah tangga dan pengaburan tanggung jawab syar'i. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif analitis. Analisis dilakukan dengan menguji posisi hukum nafkah menggunakan teori maqasid syariah dan maslahah mursalah Imam al-Ghazali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban nafkah suami kepada istri yang berstatus PNS tetap bersifat mutlak dan tidak gugur oleh kemandirian finansial istri. Dipertahankannya kewajiban hukum ini dinilai mengandung kemaslahatan dharuriyyah demi menjaga keharmonisan relasi, mencegah ketimpangan peran (beban ganda istri), serta memelihara pilar-pilar rumah tangga (hifz ad-din, hifz an-nafs, dan hifz al-mal).
Copyrights © 2026