Penyelenggaraan pemilu yang demokratis memerlukan pengawasan yang efektif untuk menjamin setiap tahapan berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran strategis dalam melaksanakan pengawasan, pencegahan pelanggaran, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan implementasi tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Dharmasraya melalui kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah serta menganalisis manfaatnya terhadap peningkatan kompetensi mahasiswa. Kegiatan ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis pengalaman lapangan dengan metode partisipatif. Objek kegiatan adalah implementasi tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Dharmasraya melalui keterlibatan mahasiswa pada Divisi Keuangan, Sumber Daya Manusia, Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, serta Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi, dan studi dokumen selama pelaksanaan PPL. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa mahasiswa berpartisipasi aktif dalam administrasi kelembagaan, pengarsipan, dokumentasi, sosialisasi, dan pendampingan pelaksanaan tugas pada setiap divisi. Pengalaman tersebut meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme pengawasan pemilu, kemampuan administrasi, komunikasi, kerja sama, serta profesionalisme mahasiswa. Pelaksanaan PPL di Bawaslu Kabupaten Dharmasraya memberikan manfaat bagi mahasiswa maupun lembaga melalui penguatan kompetensi akademik, pengalaman praktis, dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan sehingga memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan Bawaslu
Copyrights © 2026